
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar , divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.
“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).