
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pasal mengenai Polri sebagai penyidik utama dalam RKUHAP tidak dihapus. Ia memastikan norma tersebut tetap berlaku dalam draf pembahasan terbaru.
“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa sempat ada usulan penghapusan, tetapi usulan itu dibatalkan setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.