
Latar Belakang
Mantan prajurit marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, menjadi sorotan publik setelah diketahui bergabung dengan militer Rusia dan ikut berperang di Ukraina. Keputusannya ini menimbulkan pertanyaan mengenai aturan yang berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara negara asing, terutama dalam konteks perang yang sedang berlangsung.
Fakta Penting
Status WNI Satria Arta Kumbara telah mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Menurut Hasanuddin, Satria seharusnya menerima hukuman dan dicabut status WNI-nya karena melanggar undang-undang yang melarang WNI bergabung dengan militer negara lain.
“Kalau masih WNI, tidak boleh menjadi prajurit negara asing, bahkan jika negara tersebut adalah negara sahabat. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman, termasuk ikut menjadi prajurit negara lain,” ujar Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Dampak dan Pertimbangan
Kasus Satria Arta Kumbara menimbulkan pertanyaan mengenai perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap WNI yang bergabung dengan militer asing. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya sosialisasi undang-undang terkait status warga negara bagi para mantan prajurit TNI.
Penutup
Kisah Satria Arta Kumbara bukan hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mengingatkan pada pentingnya memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Bagaimana negara akan menangani kasus serupa di masa depan, dan apakah langkah hukum yang lebih tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa, menjadi pertanyaan yang menarik untuk dicari jawabannya.