Berita  

Eks Ketua PN Jaksel Bantah Inisiator Suap Kasus Migor, Minta Dihukum Ringan: Mantan Pejabat Tinggi Hukum Indonesia Menegaskan Keterlibatan Seseorang Lain dalam Skandal CPO

Eks Ketua PN Jaksel Bantah Inisiator Suap Kasus Migor, Minta Dihukum Ringan: Mantan Pejabat Tinggi Hukum Indonesia Menegaskan Keterlibatan Seseorang Lain dalam Skandal CPO
Eks Ketua PN Jaksel Bantah Inisiator Suap Kasus Migor, Minta Dihukum Ringan: Mantan Pejabat Tinggi Hukum Indonesia Menegaskan Keterlibatan Seseorang Lain dalam Skandal CPO

Latar Belakang
Mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, telah menolak keras dituduh sebagai inisiator suap vonis lepas perkara minyak goreng. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025), kuasa hukum Arif Nuryanta, Philipus Harapanta Sitepu, membacakan duplik yang menunjukkan bahwa eks panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, adalah sosok yang aktif dalam pengurusan perkara ini.
Fakta Penting
Saksi Immanuel alias Oki, sopir terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, mengklaim bahwa Wahyu Gunawan adalah yang secara aktif mengajak pertemuan untuk membicarakan perkara CPO minyak goreng. Selain itu, Wahyu juga tercatat menghubungi dan bertemu dengan saksi Ariyanto Bakri dan Djuyamto untuk pengurusan perkara.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik karena skandal suap yang merenggut kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas para pejabat tinggi di PN Jaksel. Mantan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, menuntut agar Wahyu Gunawan dihukum ringan sebagai bentuk pengakuan atas keterlibatannya yang lebih aktif dalam perkara ini.
Penutup:
Skandal suap kasus Migor ini tidak hanya merugikan citra hukum Indonesia, tetapi juga menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengurusan perkara di pengadilan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Exit mobile version