
Komisi III DPR bakal membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana pekan depan. RUU tentang Penyesuaian Pidana ini menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026.
“Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman mengatakan sebelum ada pemberlakuan KUHP baru harus ada UU Penyesuaian Pidana. Diharapkan dalam sisa waktu masa sidang DPR akhir tahun ini, ruu penyesuaian pidana bisa dirampungkan.