
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang . Kendati demikian, hak politik Mbak Ita dicabut karena faktor usia.
Faktor Mbak Ita yang berumur 59 tahun menjadi pertimbangan hakim. Hakim yakin terdakwa tak melakukan perbuatannya lagi.
“Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi di pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng , Rabu (27/8/2025).