
Latar Belakang
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan alasan di balik penindakan terhadap mobil double cabin milik komedian Entis Sutisna, alias Sule. Kendaraan tersebut terjaring dalam operasi Lintas Jaya yang dilakukan pihak Dishub untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di Jakarta.
Fakta Penting
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa mobil double cabin yang dimiliki Sule termasuk dalam kategori mobil angkutan barang atau kendaraan niaga. Sebagai kendaraan niaga, mobil tersebut wajib menjalani uji berkala (KIR) secara rutin. Namun, dalam kasus ini, mobil Sule tidak memenuhi kewajiban tersebut, sehingga menjadi alasan utama untuk diterapkan tilang.
Dampak
Penindakan ini menunjukkan komitmen Dishub DKI Jakarta dalam menjaga disiplin lalu lintas di ibu kota. Dengan menegakkan peraturan, Dishub berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat terhadap aturan yang berlaku.
Penutup
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan niaga untuk selalu memastikan bahwa mobil mereka memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Dengan begitu, kejadian serupa dapat dicegah, dan lalu lintas di Jakarta dapat lebih tertib.