
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar buka suara terkait temuan 18 produk obat tradisional berbahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan ini berasal dari serangkaian kegiatan pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel yang beredar di pasaran.
Hasilnya ada sebanyak 8 produk herbal mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dengan klaim menambah stamina dan vitalitas pria, lalu ada 6 produk herbal mengandung BKO deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu, dan dua produk herbal mengandung BKO siproheptadin yang diklaim meningkatkan nafsu makan.
“Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” jelas Taruna dalam edaran yang diterima detikcom, Senin (1/9/2025).