
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar sarana produksi dan terapi produk turunan stem cell berupa sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025. Hal ini menjadi perhatian bagi pihak BPOM lantaran produksi dan terapi yang dilakukan tidak sesuai standar. Pelaku adalah seorang dokter hewan berinisial YHF berusia 56 tahun.
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menuturkan produksi dan pemberian sekretom yang tidak sesuai dengan standar, dapat mengancam keselamatan dan nyawa pasien. Ia menyebut sebuah pabrik obat, apalagi yang berbasis sel harus memiliki sistem produksi tersertifikasi.
Ketika fasilitas produksi tidak terstandar, maka produk yang dihasilkan lebih rentan terkontaminasi. Ini tentu berbahaya jika tetap diberikan pada pasien.