
Pemerintah mengeluarkan imbauan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September. Ini untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Mengutip dari Surat Edaran Kementerian Kebudayaan Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang.
Berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang menurut undang-undang.