Berita  

Hakim Baca Vonis, Tanpa Razman, Pengacara Walk Out: Ini Alasannya!

Hakim Baca Vonis, Tanpa Razman, Pengacara Walk Out: Ini Alasannya!
Hakim Baca Vonis, Tanpa Razman, pengacara walk out: Ini Alasannya!

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta utara memutuskan tetap membaca putusan Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik. Tim pengacara Razman pun menyampaikan keberatan dan walk out dari ruang sidang.

Awalnya, majelis hakim menjelaskan Undang-Undang Tentang Kuasa Kehakiman. Pada intinya, majelis hakim tetap akan membacakan putusan dalam sidang ini meski tidak dihadiri Razman.

“Sesuai dengan pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman, juncto pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Exit mobile version