Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Herdi Jatnika. Hakim menyatakan Herdi terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herdi Jatnika tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun,” demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Bekasi Kota, Senin (10/11/2025).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Herdi.