
Sebanyak 5 WNI teknisi Indonesia yang dituduh membocorkan data rahasia saat berpartisipasi dalam pengembangan pesawat tempur Korea KF-21 dibebaskan dan ditangguhkan dari penuntutan. Diketahui Korsel menyelidiki keterlibatan WNI dalam kasus itu melalui penggeledahan.
Dilansir media Korsel, Maeil Business Newspaper, Jumat (6/6/2025), berdasarkan sumber pemerintah pada tanggal 2 Juni, jaksa membebaskan kelima orang tersebut dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri bulan lalu. Selain itu, penuntutan jaksa ditangguhkan karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Diketahui kelima WNI tersebut ditangkap saat bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Mereka ditangkap karena dituduh mencoba membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi data terkait pengembangan KF-21. Jaksa dilaporkan membebaskannya dengan mempertimbangkan fakta bahwa data yang kelimanya coba bocorkan tidak mengandung informasi rahasia yang penting.