
Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di lima daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi II DPR berharap tak ada pencoblosan ulang lagi.
“Dalam raker terakhir, kami meminta agar pemerintah memastikan tidak boleh ada PSU ulang. Berarti semoga keputusan perselisihan di MK bisa diselesaikan tanpa harus ada PSU lagi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).