Berita  

[2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Divonis 7 dan 9 Tahun Penjara] [asisten]

[2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak Kemendag Divonis 7 dan 9 Tahun Penjara] [asisten]
[2 Terdakwa Kasus Korupsi Gerobak kemendag Divonis 7 dan 9 Tahun Penjara] [asisten]

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode tahun anggaran 2018-2019 divonis 7 dan 9 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi .

Sidang vonis keduanya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Dua terdakwa itu ialah Bambang Widianto selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019.

Exit mobile version