
Proses Revisi RUU Pemindahan Napi Dilanjutkan
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memimpin rapat lintas kementerian untuk membahas revisi undang-undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antarnegara. Yusril mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini dilakukan karena adanya permintaan dari beberapa negara sahabat untuk pemindahan warganya yang dihukum di Indonesia.
Latar Belakang RUU yang Ditunda
RUU ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2016, namun prosesnya terhenti beberapa waktu lalu. Kini, RUU tersebut kembali diproses karena dinilai sudah mendesak untuk segera dituntaskan. Yusril menegaskan, “Terdapat tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana dari negara-negara sahabat kepada pemerintahan kita.” Ucapan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Dampak dan Prospek RUU
Penyelesaian RUU ini diharapkan dapat memperlancar kerja sama antarnegara dalam menangani narapidana asing yang dihukum di Indonesia. Namun, proses revisi RUU ini juga menimbulkan pertanyaan tentang implementasi hukum dan dampak sosial yang mungkin timbul.
Penutup
Dengan dilanjutkannya proses revisi RUU, pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang hukum. Namun, tantangan dalam pengimplementasian RUU ini masih perlu diperhatikan secara cermat. Bagaimana masyarakat menanggapi RUU ini? Dan apakah RUU ini dapat menjadi solusi yang efektif untuk masalah pemindahan narapidana?