
Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Gugatan itu terkait urusan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.
Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sementara, tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.