Berita  

Wamenkum Ungkap Permenkum 27: LMK Wajib Unggah Data Pencipta Lagu, Revolusi Industri Kreatif?

Wamenkum Ungkap Permenkum 27: LMK Wajib Unggah Data Pencipta Lagu, Revolusi Industri Kreatif?
Wamenkum Ungkap permenkum 27: lmk Wajib Unggah Data pencipta lagu, Revolusi Industri Kreatif?

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Peremenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan musik. Aturan tersebut memperkuat struktur kelembagaan lmkn, hingga transparansi distribusi royalti.

Hal itu disampaikan Wamenkum Eddy Hiariej dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkum dan LMKN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Eddy mengatakan Permenkum tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lagu dan atau Musik.

Permenkum tersebut juga mengatur terkait struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri dari Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Kemudian, biaya operasional sebesar 8%.

Exit mobile version