Berita  

Wamenko Otto Tegaskan Tak Ada Royalti Lagu di Nikahan, Ini Penjelasan Hukumnya

Wamenko Otto Tegaskan Tak Ada Royalti Lagu di Nikahan, Ini Penjelasan Hukumnya
Wamenko Otto Tegaskan Tak Ada Royalti Lagu di Nikahan, Ini Penjelasan Hukumnya

Pernikahan Tanpa Royalti? Wamenko Otto Bantah Pemotongan Lagu di Acara Nikah
Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, memastikan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tidak dikenakan royalti. Hal ini menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pemutaran lagu di acara tersebut bisa dikenakan biaya royalti.
Latar Belakang
Otto Hasibuan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Menurutnya, royalti hanya berlaku jika acara tersebut memiliki tujuan komersial. “Itu pernyataan yang tidak tepat ya, karena Undang-Undang Hak Cipta itu, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) itu hanya bisa menagih terhadap royalti suatu lagu apabila acara itu dilakukan dengan tujuan dan kepentingan komersial,” jelas Otto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/8/2025).
Fakta Penting
Pernikahan merupakan acara pribadi yang tidak memiliki tujuan komersial. Oleh karena itu, pemutaran lagu di acara tersebut tidak dikenakan royalti. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang royalti.
Dampak Sosial
Pernyataan ini diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari ketakutan atau kebingungan terkait biaya royalti saat menggelar acara pernikahan. Hal ini juga menegaskan perlunya pemahaman yang lebih baik terkait undang-undang yang berlaku.
Penutup
Dengan pernyataan ini, Otto Hasibuan memastikan bahwa acara pernikahan tidak perlu khawatir tentang royalti lagu. Namun, masyarakat diharapkan tetap memahami undang-undang terkait royalti untuk menghindari masalah di masa depan. Apakah pernyataan ini akan memberikan dampak positif pada masyarakat? Hanya waktu yang akan membuktikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *