
Wamendagri Ribka: Otsus Papua Jamin Hak Tanah Orang Asli Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan jaminan kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat. Pernyataan ini disampaikan Ribka Haluk dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11).
Latar Belakang
Ribka Haluk menilai, keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat.
Fakta Penting
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan ruang yang lebih kuat bagi Orang Asli Papua dalam mengelola dan mempertahankan tanah ulayat mereka. Ini merupakan langkah penting dalam upaya memastikan keadilan dan keseimbangan di daerah Papua.
Dampak
Pernyataan Ribka Haluk ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat hukum adat Papua dengan memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak-hak tradisional mereka. Langkah ini juga menjadi langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan Papua yang lebih adil dan sejahtera.






