
Latar Belakang
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan pentingnya peningkatan pemenuhan hak kebutuhan dasar penyandang disabilitas, yang merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warganya. Rerie mengatakan bahwa sejumlah kebutuhan dasar masih sulit diakses oleh para penyandang disabilitas, sehingga diperlukan upaya bersama pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak dasar mereka.
Fakta Penting
Berdasarkan dataRegistrasi Sosial Ekonomi (Regosek) 2023, terdapat 4,3 juta penyandang disabilitas sedang hingga berat di Indonesia, dengan mayoritas berada pada kelompok usia dewasa dan lanjut usia. Penyandang disabilitas dan keluarganya itu tercatat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Dampak
Peningkatan pemenuhan hak kebutuhan dasar penyandang disabilitas tidak hanya memberikan manfaat langsung pada penyandang disabilitas, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat lebih luas. Dengan upaya bersama pihak-pihak terkait, diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan memberikan dampak positif secara sosial dan politik.
Penutup
Waka MPR Rerie menegaskan bahwa kewajiban negara memberikan perlindungan kepada setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus terus ditingkatkan. Dengan data yang akurat dan upaya bersama, diharapkan mampu mencapai peningkatan yang nyata dalam pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.