
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI , Sugeng Suparwoto, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sugeng mempertanyakan aturan tersebut tak kunjung dikeluarkan hingga kini.
“Kita mempertanyakan, mengapa Kementerian ESDM begitu lambat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), pelaksanaan UU Minerba,” ujar Sugeng kepada wartawan, MInggu (5/10/2025).
Politikus NasDem ini menyebut semestinya PP sudah dikeluarkan oleh pemerintah selambatnya 6 bulan sejak UU Minerba diundangkan. Ia menyebut UU tentang Minerba sejatinya telah masuk dalam lembaran negara pada 19 Maret 2025 lalu.