Berita  

Waka Komisi II DPR: ASN Boleh Cuti Jadi Legislator, Benarkah?

Waka Komisi II DPR: ASN Boleh Cuti Jadi Legislator, Benarkah?
Waka Komisi II DPR: ASN Boleh Cuti Jadi Legislator, Benarkah?

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima melontarkan wacana agar ASN seperti dosen bisa menjadi anggota DPR tanpa perlu mengundurkan diri dari ASN. Dia mengatakan hal itu penting agar partai punya lebih banyak opsi dalam mengusung caleg.

Hal itu disampaikan Bima saat ditanya pandangannya terkait gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon di MK meminta agar rakyat di dapil bisa menghentikan anggota DPR.

Aria Bima awalnya mengatakan sebaiknya yang diubah bukan sistem pemberhentian anggota DPR. Dia mengatakan perlu ada perbaikan lembaga partai politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *