
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya melaporkan wakil bupati tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke polisi. Cecep Nurul dituding memalsukan surat, kop surat, dan stempel yang bersifat kedinasan.
“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, stempel bupati stempel bupati yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana di Mapolres Tasikmalaya, dilansir detikJabar, Jumat (11/4/25).