Berita  

“Vonis Lepas Dianulir, 3 Korporasi Terpaksa Bayar Rp 17,7 T!”

“Vonis Lepas Dianulir, 3 Korporasi Terpaksa Bayar Rp 17,7 T!”

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Tiga terdakwa korporasi migor dihukum membayar denda Rp 3 miliar dan uang pengganti Rp 17,7 triliun.

Dilihat dalam laman informasi perkara MA, Kamis (25/9/2025), tiga terdakwa korporasi itu ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9).

“Amar putusan, JPU=kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasinya.

Exit mobile version