
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Tiga terdakwa korporasi migor dihukum membayar denda Rp 3 miliar dan uang pengganti Rp 17,7 triliun.
Dilihat dalam laman informasi perkara MA, Kamis (25/9/2025), tiga terdakwa korporasi itu ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9).
“Amar putusan, JPU=kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasinya.