Berita  

UU Masyarakat Hukum Adat: Momentum Kemerdekaan yang Belum Terwujud

UU Masyarakat Hukum Adat: Momentum Kemerdekaan yang Belum Terwujud
UU Masyarakat Hukum Adat: Momentum Kemerdekaan yang Belum Terwujud

Latar Belakang
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti urgensi Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) sebagai kepedulian bersama. Dalam peringatan Hari Kemerdekaan, ia menegaskan bahwa Indonesia belum sepenuhnya merdeka tanpa perlindungan hukum adat yang menyeluruh. “Momentum pengakuan hak rakyat, termasuk masyarakat adat, terasa paradoks dengan stagnasi pembahasan RUU MHA,” ujar Lestari.
Fakta Penting
Kegiatan diskusi daring bertema “Meneguhkan Hak, Merawat Kearifan, Memperkuat Peran Masyarakat Adat” diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12 pada 6 Agustus 2025, seiring dengan Hari Masyarakat Adat Internasional. Dalam sambutan tertulisnya, Lestari menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk merealisasikan UU MHA, yang kini masih terhambat.
Penutup
Dengan terus terbengkaknya RUU MHA, pertanyaan muncul: Seberapa merdeka Indonesia jika rakyat adat tak mendapat perlindungan hukum yang adil? Kehadiran UU MHA harus jadi garda terdepan kepedulian bangsa, sebelum Indonesia kehilangan momentum penting ini.
“`

Exit mobile version