
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada pasal yang menarik dalam UU baru ini, yaitu pasal mengenai kerugian BUMN .
Dilihat detikcom , Sabtu (18/10/2025), dalam pasal 4 B UU 16/2025 disebutkan kerugian BUMN merupakan kerugian BUMN itu sendiri. Artinya, kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.