Berita  

Ustaz di Aceh Ditangkap Setelah Nikahi Bocah 11 Tahun, Modusnya: Dalil Nabi

Ustaz di Aceh Ditangkap Setelah Nikahi Bocah 11 Tahun, Modusnya: Dalil Nabi
Ustaz di Aceh Ditangkap Setelah Nikahi Bocah 11 Tahun, Modusnya: Dalil Nabi

Seorang Ustaz Dituduh Menikahi Anak 11 Tahun dengan Dalih Ajaran Agama
Seorang ustaz berusia 32 tahun, asal Padang, Sumatera Barat, bernama DF, ditangkap polisi di simeulue, Aceh. Pelaku diduga menikahi seorang bocah berusia 11 tahun dengan dalih ajaran agama. Modusnya adalah menggunakan cerita-cerita nabi untuk meyakinkan orang tua korban.
Latar Belakang
DF menikah dengan korban pada 2023 lalu saat korban masih berusia 11 tahun. Dia mengklaim bahwa korban akan disekolahkan dan dia tidak akan berhubungan badan dengan bocah tersebut. Namun, polisi menemukan bukti yang menunjukkan bahwa pernikahan ini tidak sah dan melanggar hukum.
Fakta Penting
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, mengungkapkan bahwa DF menggunakan dalil-dalil agama untuk mempengaruhi keluarga korban. “Pelaku berhasil membuat semua pihak memercayainya dengan mengutip ajaran nabi,” kata Zainur.
Dampak
Kasus ini mengejutkan publik dan menimbulkan kontroversi karena melibatkan tokoh agama. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan agama sebagai alat.
Penutup
Kasus ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menunjukkan pentingnya edukasi agama yang benar. Bagaimana masyarakat bisa memastikan bahwa ajaran agama tidak disalahgunakan? Jawabannya mungkin terletak pada pemahaman yang lebih dalam dan pengawasan yang lebih kuat.

Exit mobile version