
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim kuota impor gula tak ditentukan oleh dirinya selaku Mendag. Dia juga membawa-bawa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam urusan impor gula.
Hal itu disampaikan Tom saat menanggapi keterangan mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Kemudian saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Tom Lembong.