
Pihak Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi yang dianiaya hingga kejang dan muntah darah menolak berdamai dengan tersangka pria berinisial AFET. Pihak korban meminta tersangka dihukum berat.
“Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-beratnya,” tutur kuasa hukum korban, Subadria Nuka saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Subadria mengatakan pihak tersangka sebelumnya sempat meminta untuk bertemu. Namun pihak korban menolak dan menegaskan tidak ada mediasi terkait kasus tersebut.