
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Hal ini setelah platform media sosial tersebut menyerahkan data lengkap yang diminta pemerintah terkait aktivitas TikTok Live terkait demo agustus 2025.
Langkah ini menandai akhir dari penangguhan singkat yang dilakukan Komdigi terhadap tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok, sebagai bentuk pengawasan administratif.