
Polres Maluku Tenggara menangkap K.T alias Konven tersangka pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan berbasis media sosial. Sebanyak 8 korban di antaranya diperkosa pelaku.
“Dari jumlah itu, delapan korban diketahui telah disetubuhi oleh pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, dilansir Antara, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di facebook, lalu merayu salah satu korban, sebut saja “Melati”, untuk mengirimkan foto tanpa busana.