Berita  

Tersangka Sunat Takaran Minyakita Raup Rp 45 Juta di Tangerang, Polisi Ungkap Modusnya

Tersangka Sunat Takaran Minyakita Raup Rp 45 Juta di tangerang, Polisi Ungkap Modusnya

Polisi berhasil menangkap AN, seorang tersangka yang diduga mengurangi takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Pelaku mengaku meraup keuntungan Rp 45 juta setiap bulan dari aksinya tersebut.
“Dari hasil penjualan minyak goreng sawit, pelaku memperoleh keuntungan rata-rata Rp 45 juta per bulan,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda banten, di Tangerang, Rabu (12/3/2025).
AN, yang merupakan kepala cabang produksi PT Artha Eka Global Asia, juga mengelola pengemasan minyak goreng untuk merek Minyakita dan Djernih. Kasus ini menunjukkan betapa merugikan aksi pelaku terhadap konsumen dan perusahaan.
Kepolisan akan terus memeriksa jaringan lain yang mungkin terlibat. Konsumen diimbau waspada terhadap penurunan kualitas produk.
=== Variasi 2 ===
Judul: Dari Minyak ke Uang: Tersangka Sunat Takaran Minyakita di Tangerang Curi Perhatian
Isi:
AN, kepala cabang produksi PT Artha Eka Global Asia, ditangkap polisi karena diduga mengurangi takaran Minyakita di Tangerang. Pelaku mengaku meraih keuntungan Rp 45 juta tiap bulan dari aksinya.
“Keuntungan tersebut berasal dari penjualan minyak goreng sawit dengan takaran yang dikurangi,” jelas AKBP Wiwin Setiawan di Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Selain mengelola merek Minyakita, AN juga terlibat dalam pengemasan Djernih. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk.
Polisi akan mengejar jaringan lain yang mungkin terlibat. Dukungan publik diperlukan untuk pencegahan kejahatan serupa di masa depan.

Exit mobile version