Berita  

**Terbukti Selingkuh, 2 Warga Bengkulu Dicambuk 100 Kali dan Denda Rp 30 Juta: Tradisi Adat yang Membuat Heboh**

**Terbukti Selingkuh, 2 Warga Bengkulu Dicambuk 100 Kali dan Denda Rp 30 Juta: Tradisi Adat yang Membuat Heboh**
**Terbukti Selingkuh, 2 Warga Bengkulu Dicambuk 100 Kali dan Denda Rp 30 Juta: Tradisi Adat yang Membuat Heboh**

Dua Warga Dihukum Adat Setelah Terbukti Berselingkuh
Dua warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial ED dan SU, menjadi sorotan publik setelah menjalani hukuman adat yang cukup keras. Mereka dicambuk sebanyak 100 kali dan dikenakan denda Rp 30 juta sebagai sanksi atas perselingkuhan yang dilakukan. Hukuman ini dilaksanakan di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, setelah keduanya terbukti bersalah.
Latar Belakang Tradisi Adat yang Menyita Perhatian
Di Kabupaten Rejang Lebong, hukuman adat bukanlah hal baru. Tradisi ini telah lama dipegang teguh sebagai cara masyarakat menangani masalah perselingkuhan. Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, mengatakan bahwa hukuman ini menjadi bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya setempat. “Perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak keharmonisan keluarga,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Reaksi Masyarakat
Hukuman adat yang dilakukan terhadap ED dan SU tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga menarik perhatian nasional. Beberapa pihak menyatakan bahwa hukuman ini menjadi contoh keras atas pentingnya menjaga moralitas dalam masyarakat. Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa hukuman fisik seperti cambuk dapat dianggap kejam.
Penutup
Kisah ini tidak hanya menggambarkan tradisi adat yang kuat di Bengkulu, tetapi juga menjadi pembicaraan tentang batas antara budaya dan keadilan. Dengan hukuman adat yang diberikan, masyarakat Rejang Lebong menegaskan bahwa nilai-nilai luhur budaya tetap dipertahankan, meski kontroversi tetap ada.

Exit mobile version