
Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini. Pihaknya menyampaikan usulan draft revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian kebudayaan betawi.
Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad, menjelaskan revisi ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Alhamdulillah, Pak Gubernur setuju untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015,”kata Riano di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/8/2025).