
Warga di Perumahan RT 14 Kota Bambu Utara, Palmerah , Jakarta Barat, menuntut ganti rugi usai tembok pembatas SDN 01 dan SDN 02 serta SMPN 130 roboh dan menghalangi akses warga. Mereka meminta pengelola proyek segera merapikan sisa-sisa reruntuhan tembok.
“Kami sudah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan, kepada pak lurah, pak camat dan juga pelaksana proyek di sini untuk segera merapikan,” kata Ketua RW 02 Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Decky Ohei, dilansir Antara , Jumat (21/11/2025).
Decky mengatakan reruntuhan tembok dan timbunan tanah galian proyek itu masih menutupi gang di area RT 14. Kondisi itu membuat mobilitas warga terganggu. Salah satu korban terpaksa menutup toko kelontongnya, lantaran rumahnya belum bisa dimasuki.