
Satpol PP membongkar warung minuman keras (miras) ilegal di kawasan Warung Jambu Jl A Yani, Tanahsareal, Kota Bogor , Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan karena warung berkali-kali disegel namun tetap berjualan miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan pembongkaran dilakukan karena warung tersebut terbukti berkali-kali berjualan miras. Warung tersebut sudah dua kali disegel karena menjual miras ilegal.
“(Warung) ini dibongkar memang dikarenakan menjadi target pembongkaran, karena sudah berkali-kali, berulang, terkait dengan melakukan penjualan miras di kota Bogor yang tidak berizin,” kata Asep di lokasi, Rabu (9/4/2025).