Berita  

Tak Terima Segel, Warung di Bogor Jual Miras Lagi, Dibongkar Petugas!

Tak Terima Segel, Warung di Bogor Jual Miras Lagi, Dibongkar Petugas!
Tak Terima Segel, Warung di Bogor Jual Miras Lagi, Dibongkar Petugas!

Satpol PP membongkar warung minuman keras (miras) ilegal di kawasan Warung Jambu Jl A Yani, Tanahsareal, Kota Bogor , Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan karena warung berkali-kali disegel namun tetap berjualan miras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan pembongkaran dilakukan karena warung tersebut terbukti berkali-kali berjualan miras. Warung tersebut sudah dua kali disegel karena menjual miras ilegal.

“(Warung) ini dibongkar memang dikarenakan menjadi target pembongkaran, karena sudah berkali-kali, berulang, terkait dengan melakukan penjualan miras di kota Bogor yang tidak berizin,” kata Asep di lokasi, Rabu (9/4/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *