Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Yuk, Update Izin Anda dengan Cepat!

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Yuk, Update Izin Anda dengan Cepat!
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Yuk, Update Izin Anda dengan Cepat!

Pengantar
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib untuk mengoperasikan kendaraan bermotor. SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun, jika masa berlaku SIM habis, pengendara biasanya harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Spesifikasi dan Analisis
Berikut adalah penjelasan teknis seputar perpanjangan SIM yang mati tanpa membuat SIM baru:
Peraturan Kepolisian: Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang melebihi masa berlakunya biasanya harus diperbarui. Namun, ada dispensasi untuk SIM yang mati tepat pada libur nasional atau cuti bersama.
Kondisi Khusus: SIM yang melebihi masa berlakunya karena kahar (halangan tidak terduga) dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut. Perpanjangan SIM dalam kondisi ini ditangani berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.
Tips Praktis
– Pastikan untuk memperpanjang SIM tepat waktu untuk menghindari masalah administrasi.
– Jika SIM mati saat libur nasional, tunggu hingga pelayanan SIM dibuka kembali untuk melakukan perpanjangan.
Penutup
Memahami syarat dan biaya perpanjang SIM mati tanpa membuat SIM baru sangat penting untuk menghindari kendala hukum. Dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, pengendara dapat memastikan SIM tetap berlaku dan menghindari biaya tambahan atau prosedur rumit.

Exit mobile version