
Sujito (67), tega membacok tiga tetangga saat salat subuh di Bojonegoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Sujito dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Tersangka Sujito dikenakan pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP,” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Soedarmono, dilansir detikJatim, Selasa (28/4/2025).