Berita  

“Suami yang Bakar Istri-Siksa Ibu Mertua di Jaktim Terancam Hukuman Mati: Kasus Menyedihkan di Cakung”

“Suami yang Bakar Istri-Siksa Ibu Mertua di Jaktim Terancam Hukuman Mati: Kasus Menyedihkan di Cakung”

Latar Belakang
Seorang pria berinisial MA (29) dari Cakung, Jakarta Timur, menjadi tersangka dalam kasus brutal yang mengejutkan. Dengan tega, MA membakar istrinya, Siti Nurkalisah (33), hingga tewas dan juga menganiaya ibu mertuanya, M. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena kejiannya yang tak tertandingi.
Fakta Penting
MA telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak 20 September 2025. Menurut AKP Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP. Dengan dakwaan ini, MA terancam hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Dampak
Kasus ini tidak hanya merusak keluarga korban tetapi juga menjadi peringatan keras tentang kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tanda-tanda kekerasan dan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang.
Penutup
Dengan penanganan hukum yang tegas, kasus ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa depan. Namun, pertanyaan tetap melingkupi: berapa banyak kasus serupa yang belum terungkap dan membutuhkan perhatian darurat?

Exit mobile version