Berita  

Suami yang Bakar Istri di Jaktim, Residivis Kasus Pengeroyokan, Dihukum Mati?!

Suami yang Bakar Istri di Jaktim, Residivis Kasus Pengeroyokan, Dihukum Mati?!
Suami yang Bakar Istri di Jaktim, Residivis Kasus Pengeroyokan, Dihukum Mati?!

Polisi mengungkap ulah pria bernama Yance alias AA, yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Cakung, Jakarta Timur . Pelaku ternyata pernah dipenjara lantaran melakukan pengeroyokan.

“Untuk Tersangka YPT alias A berusia 26 tahun, residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara,” kata Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, A diketahui melakukan perusakan gerobak tukang bubur pada 2024. Pelaku saat itu membawa senjata tajam dan mengamuk hingga merusak gerobak.

Exit mobile version