“Strobo-Sirene Dibekukan, Apa Nasib Penjual di Dunia Otomotif?”

“Strobo-Sirene Dibekukan, Apa Nasib Penjual di Dunia Otomotif?”

Korlantas membekukan penggunaan strobo dan sirene untuk kepentingan pengawalan. Imbauan ini keluar setelah muncul gerakan stop tot tot wuk wuk lantaran banyak kasus penyalahgunaan di jalan raya, mulai dari konvoi hingga gaya hidup pamer fasilitas khusus yang sebenarnya hanya boleh digunakan kendaraan tertentu. Lalu bagaimana dari sisi penjualan perangkat strobo dan sirene?

Menurut aturan, strobo dan sirene sebenarnya masuk dalam kategori perlengkapan khusus kendaraan bermotor yang penggunaannya diatur ketat. Warna lampu hingga suara sirene dibatasi, misalnya biru hanya untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans, sedangkan kuning untuk pengawasan jalan atau pengamanan tertentu.

Namun dalam praktiknya, banyak pihak yang tidak berwenang justru memasang perlengkapan tersebut pada mobil pribadi, bahkan motor. Situasi ini yang kemudian membuat resah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *