Kejaksaan Agung menyiapkan sejumlah strategi untuk mendistribusikan berbagai informasi ke masyarakat. Hal itu juga sebagai upaya untuk mencegah masyarakat dari konten-konten atau informasi hoax.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yakni melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum). Puspenkum menjadi jembatan bagi informasi kepada masyarakat dan corong dalam penyampaian kinerja kejaksaan.
“Bidang media kehumasan di bawah Kapuspenkum Kejaksaan Agung adalah satu bidang khusus yang bertugas mengelola informasi atau komunikasi publik yang berkaitan dengan institusi kejaksaan. Artinya, kami mengatur bagaimana pesan, informasi, dan berbagai kegiatan kejaksaan dapat dikomunikasikan dan disampaikan kepada masyarakat luas,” kata Kabid Hubungan Media dan Kehumasan pada Puspenkum Kejagung RI Irwan Datuiding, Sabtu (6/9/2025).