Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (rk), menjadi sorotan setelah KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Aksi ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang peran RK dalam kasus tersebut.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, memberikan keterangan resmi bahwa RK tidak memiliki status hukuman dalam kasus korupsi BJB. “Tidak berstatus apa-apa,” ujarnya. Namun, penggeledahan rumah RK tetap menjadi indikator bahwa KPK tidak segan untuk mengecek semua pihak yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang transparansi dalam pengelolaan lembaga keuangan. Publik menantikan hasil akhir dari investigasi KPK, yang diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul.
Walaupun RK tidak menjadi tersangka, kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun tidak boleh meremehkan proses hukum yang sedang berlangsung. KPK menegaskan komitmen mereka untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Penggeledahan rumah RK juga menjadiomentum untuk meningkatkan awareness publik tentang pentingnya Pencegahan korupsi, terutama di sektor perbankan yang rentan terhadap malpraktik.