Berita  

Sosok Jaksa di Jenepento yang Menangani Kasus melalui Restorative Justice: Satu-Satunya Kesempatan untuk Kedamaian

Sosok Jaksa di Jenepento yang Menangani Kasus melalui Restorative Justice: Satu-Satunya Kesempatan untuk Kedamaian
Sosok Jaksa di Jenepento yang Menangani Kasus melalui Restorative Justice: Satu-Satunya Kesempatan untuk Kedamaian

Latar Belakang
Restorative Justice (RJ) bukan hanya penyelesaiannya melibatkan pelaku maupun korban, untuk bersama-sama mencari keadilan. Melainkan bentuk kepedulian Jaksa akan kepentingan sosial masyarakat.
Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri Jenepento, Kasmawati Saleh, menekankan kepada korban maupun tersangka bahwa kegiatan RJ ini hanya diberikan kesempatan sebanyak satu kali. Ia mengatakan jika melakukan kembali tindak pidana, walaupun kedua belah pihak berdamai, Jaksa tidak ada lagi kegiatan RJ bagi pelaku.
Fakta Penting
Dirinya juga pernah menangani sebuah kasus yang dapat diselesaikan lewat jalur (RJ). Kasmawati mengatakan beberapa waktu yang lalu dirinya mendamaikan antara mertua yang menantu. Dua perkara tersebut merupakan permasalahan antara menantu dengan mertua dan mertua dengan besannya.
Dampak
Penerapan RJ di Jenepento menunjukkan komitmen Jaksa dalam mencari keadilan yang lebih manusiawi. Namun, pelaku juga harus menyadari bahwa kesempatan kedamaian hanya datang sekali.
“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *