
Bareskrim Polri menangkap dua warga negara China tersangka kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Dalang utama selaku pengendali sindikat tersebut masih diburu.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan dua warga China yang telah ditangkap berinisial XY dan YXC. Keduannya berperan sebagai pengemudi untuk membawa perangkat elektronik fake BTS berkeliling di sejumlah wilayah daerah Jakarta.
“Mereka sebenernya orang-orang biasa aja, karena tugas mereka kan cuma dikendalikan. Hanya suruh nyupir muter-muter saja,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).