
Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dedi Iskandar Batubara berpandangan perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sangat penting bagi DPD RI. Menurutnya, ada tiga alasan Kelompok DPD MPR RI mendorong perubahan konstitusi tersebut.
“Pertama, perlu payung hukum terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Salah satu solusinya adalah PPHN menjadi TAP MPR. Itu mengharuskan kita untuk melakukan perubahan konstitusi,” ujar Dedi Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Hal ini dia ungkapkan usai menghadiri momentum Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam (18/8).