
Pemprov DKI Jakarta memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan petojo selatan, Febriwaldi, setelah disorot karena unggahan pamer gaya hidup mewah di media sosial. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyebut pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” kata Dhany dalam keterangan, Jumat (10/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.