Berita  

**Satpol PP Bersama TNI-Polri Razia Penjual Miras Ilegal di Citereup Bogor, 203 Botol Disita**

**Satpol PP Bersama TNI-Polri Razia Penjual Miras Ilegal di Citereup Bogor, 203 Botol Disita**
**Satpol PP Bersama TNI-Polri Razia Penjual Miras Ilegal di Citereup Bogor, 203 Botol Disita**

Latar Belakang
Satpol PP Kabupaten Bogor bersama TNI dan Polri berhasil melancarkan operasi razia terhadap penjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Citereup, Bogor, Jawa Barat. Operasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut aduan masyarakat yang merasa resah karena maraknya penjualan miras tanpa izin di wilayah tersebut.
Fakta Penting
Dalam operasi yang digelar pada dini hari tadi, petugas berhasil menyita sebanyak 203 botol miras berbagai merek dan 8 galon miras jenis ciu. Menurut Anwar Anggana, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan miras ilegal. “Total miras yang kami sita mencapai 203 botol berbagai merek dan 8 galon ciu,” ujarnya pada Rabu (1/10/2025).
Salah satu target razia adalah penjual miras yang menggunakan mobil pribadi di sekitar Gerbang Tol (GT) Citereup Tol Jagorawi. Operasi ini tidak hanya menggagalkan penjualan miras ilegal tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.
Dampak
Operasi razia ini menunjukkan bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor bersama TNI dan Polri tidak pernah mengendur dalam upaya pemberantasan miras ilegal. Dengan disitaanya 203 botol dan 8 galon miras, operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi oknum yang masih berusaha melanggar aturan.
Penutup
Satpol PP Razia Penjual Miras Ilegal di Citereup Bogor, 203 Botol Disita menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak negatif miras ilegal. Operasi ini juga menegaskan bahwa kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam memberantas penyelundupan miras ilegal.

Exit mobile version